Sabtu, 29 Mei 2010

Pendidikan Nak Berkebutuhan khusus Part.3

Anak berkebutuhan khusus adalah siswa (di bawah 18 tahun) yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Juga ada siswa dengan layanan pendidikan khusus, yaitu siswa yang ada di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Anak2 termasuk memerlukan pendidikan khusus (PK) karena beberapa kondisi berikut: A. tunanetra, B tunarungu, tunawicara; C. tuna grahita ringan dan sedang; D. tuna daksa ringan n sedang; E. tunalaras, HIV, AIDS, dan narkoba; F. autism, syndrom asperger; G. tuna ganda;, H. kesulitan belajar, lambat belajar (ADHD,disgrafia, discalculia, dislexia, dispraxia);, I. gifted (IQ >125) n talented (bakat istimewa),indigo

pendidikan layanan khusus (PLK) karena:
a. daerah tbelakang/tpencil.pedalaman/pulau terluar/anak TKI
b. masyarakat etnis minoritas terpencil
c. pekerja anak/pelacur anak/trafficking/ lapas anak/ anak jalanan/ anak pemlung
d. pengungsi (gempa, konflik)

Sumber: www.mandikdasmen.depdiknas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar